9 Contoh Surat Perjanjian, Kesepakatan (Kontrak) dan Kerjasama Autentik

Contoh Surat Perjanjian – Suatu kontrak atau perjanjian adalah suatu “peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”. (Subekti, 1983: 1).

Melalui kontrak terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat kontrak. Dengan kata lain, para pihak terikat untuk mematuhi kontrak yang telah mereka buat dalam bentuk surat perjanjian..

Dalam hal ini fungsi kontrak sama dengan perundang-undangan, tetapi hanya berlaku khusus terhadap para pembuatnya saja. Secara hukum, kontrak dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan. Hukum memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran surat perjanjian atau ingkar janji (wanprestasi).

Pengaturan tentang surat perjanjian atau kontrak diatur terutama di dalam KUH Perdata (BW), di samping mengatur mengenai perikatan yang timbul dari perjanjian, juga mengatur perikatan yang timbul dari undang-undang misalnya tentang perbuatan melawan hukum.

A. Contoh Surat Perjanjian

Dalam KUH Perdata terdapat aturan umum yang berlaku untuk semua perjanjian dan aturan khusus yang berlaku hanya untuk perjanjian tertentu saja (perjanjian khusus) yang namanya sudah diberikan undang-undang. Contoh perjanjian khusus: jual beIi, sewa menyewa, tukar-menukar, pinjam-meminjam, pemborongan, pemberian kuasa dan perburuhan.

Selain KUH Perdata, masih ada sumber hukum kontrak lainnya di dalam berbagai produk hukum.

Misalnya: Undang-undang Perbankan dan Keputusan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan. Di samping itu, juga dalam jurisprudensi misalnya tentang sewa beli, dan sumber hukum lainnya.

Suatu asas hukum penting berkaitan dengan berlakunya kontrak adalah asas kebebasan berkontrak. Artinya pihak-pihak bebas untuk membuat kontrak apa saja. baik yang sudah ada pengaturannya maupun yang belum ada pengaturannya dan bebas menentukan sen-diri isi kontrak.

Namun, kebebasan tersebut tidak mutlak karena terdapat pembatasannya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Baca juga:  5 Alasan Mengapa Harus Cek Geografis Rumah Sebelum Dibeli

1. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini;

  1. Nama : [ ………………. ]
    Tempat/tgl Lahir : [ ………………. ]
    Alamat : [ ………………. ]
    Pekerjaan : [ ………………. ]
    Selanjutnya disebut Penjual.
  2. Nama : [ ………………. ]
    Tempat/tgl Lahir : [ ………………. ]
    Alamat : [ ………………. ]
    Pekerjaan : [ ………………. ]
    Selanjutnya disebut Pembeli.

Penjual dengan ini berjanji untuk menyatakan mengikatkan diri untuk menjual kepada Pembeli dan Pembeli berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Penjual berupa sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor[ …….. ] Kelurahan [ ………………. ] Kecamatan [ ………………. ] seluas [ ………………. ] meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas [ ………. ] meter persegi, yang untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah, dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut:

Pasal 1
HARGA TANAH DAN RUMAH

Jual beli Tanah dan Rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh Penjual dan Pembeli dengan total harga Rp. [ ……………………….. ] [( ………………………………………………. )] dengan rincian sebagai berikut: ‘

  1. Harga tanah per meter persegi Rp. [ ………………………………. ……………….. ] [( ………………………………………………. )] sehingga harga tanah seluruhnya Rp. [ ……………………………. ] [( …………………………. )].
  2. Harga bangunan rumah adalah Rp. [ ………………………………. ] [( ………………………………………………………. )].

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

  1. Pembeli menyatakan bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. [ ……………………….. ] [( ………………………………………………. )] secara tunai kepada Penjual, pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dan surat perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
  2. Sisa harga tanah  dan rumah sebesar [ ……………………….. ] [( ………………………………………………. )] harus dibayar oleh Pembeli paling lambat [ …… ] hari sejak surat perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli.
  3. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Pembeli menyetor ke rekening Penjual yakni Bank [ ……………………………. ] cabang [ ……………………………. ].

Pasal 3
JAMINAN

  1. Penjual menjamin sepenuhnya bahwa Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar-benar milik Penjual sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak atas tanah tersebut.
  2. Penjual hanya menyatakan bahwa Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini bebas dari sitaan dari pihak mana pun juga; tidak tersangkut sengketa dengan pihak ketiga; hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.

Pasal 4
PENYERAHAN

  1. Penjual menyatakan dan berjanji akan menyerahkan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini kepada Pembeli dalam keadaan kosong selambat-lambatnya [ …….. ] hari setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli yang penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh harga tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) perjanjian ini.
  2. Penyerahan Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan penyerahan kunci-kunci pintu rumah dan kunci ruangan-ruangan yang ada di dalam rumah tersebut.

Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN

Penjual menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pembeli.

Pasal 6
BALIK NAMA

  1. Biaya pengurusan balik nama tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini sepenuhnya adalah atas biaya Pembeli.
  2. Dalam proses pengurusan balik nama, Penjual berjanji dan menyatakan bersedia bersama Pembeli menghadap instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menanda-tangani Surat-Surat yang bersangkutan serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pembalik-namaan serta perpindahan hak dari Penjual kepada Pembeli.

Pasal 7
PAJAK

  1. Penjual menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajibannya berkaitan dengan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini seperti pajak dan pungutan lainnya sebelum diserahkan kepada Pembeli.
  2. Setelah Penyerahan tanah dan bangunan sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat (1) dan (2) maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah dan bangunan sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pembeli.

Pasal 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya Penjual, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti Penjual wajib mentaati seluruh ketentuan-ketentuan yang dalam perjanjian ini.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
  2. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena ini maka Penjual dan Pembeli sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [ ……………………… ]

Pasal 10
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat di : [ ………………. ]
Tanggal : [tanggal, bulan, tahun]

 

Penjual
[ ………………. ]

Pembeli
[ ………………. ]

Saksi
[ ………………. ]

Baca juga:  5 Contoh Dialog Interaktif dan Kesimpulannya (Beserta 5W+1H)

2. Contoh Surat Perjanjian Kerja

SURAT PERJANJIAN KERJA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : [ ………………. ]
    Alamat : [ ………………. ]
    Jabatan : [ ………………. ]
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan [ ………………. ]
    Yang berkedudukan di [ ………………. ]
    Jenis Usaha [ ………………. ]
    Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (Pengusaha).
  2. Nama : [ ………………. ]
    Jenis Kelamin : [ ………………. ]
    Tempat & Tgl lahir : [ ………………. ]
    Umur : [ ………………. ]
    Agama : [ ………………. ]
    Pendidikan terakhir : [ ………………. ]
    Alamat : [ ………………. ]
    No. KTP : [ ………………. ]
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan [ ……………………… ], yang terletak di [ ………………………………………………………………. ], dalam bidang tugas [ ……………….. ], dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas [ ………………………………………………………. ].

Pasal 2

Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [ ………….. ]. Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp. [ ……………………… ],dengan waktu kerja sehari [ ………. ] jam, atau [ ……. ] jam seminggu.

Pasal 3

Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:

  1. Tunjangan makan : Rp. [ ………………………………………….. ],-
  2. Tunjangan transport : Rp. [ ………………………………………….. ],-
  3. Bonus : Rp. [ ………………………………………….. ],-

Pasal 4

Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5

Pihak Pertama dan Kedua bersedia menaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan).

Pasal 7

Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya di atas kertas bermaterai yang berlaku.

Dibuat di [ ……………………… ]
Tanggal, [ ……………………… ]

Pihak Pertama

[ ……………………… ]

Pihak Kedua

[ ……………………… ]

3. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Sebagai Pihak Pertama (1):
    Nama : [ ………………. ]
    Alamat : [ ………………. ]
  2. Sebagai Pihak Kedua (2):
    Nama : [ ………………. ]
    Mulai Bekerja : [ ………………. ]
    Jabatan : [ ………………. ]

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama [ ……… ( …………… )] [tahun atau bulan]. Dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Batas Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama [ ……… ( …………… )] dari tanggal [tanggal, bulan, tahun] sampai dengan [tanggal, bulan, tahun]

  1. Jam Kerja Pihak Pertama (1) mempunyai jam kerja [ ……… ( …………. )] jam perhari atau [ …….. ( ……….. )] jam perminggu.
  2. Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 5 tiap bulan dengan jumlah Rp. [ …………………….. ] Tunjangan Rp. [ ………………… ], Kerajinan Rp. [ ………………….. ],dan Transportasi Rp. [ …… …………. ], per bulan.
  3. Biaya Pengobatan Pada akhir tahun Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. [ ………………… ], (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimum Rp. [ …… …………… ],-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter dan Resep Obat) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.
  4. Cuti Tahunan Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama [ ………………… ] hari, untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja pertama Habis).
  5. Pengunduran Diri Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal [ ….. ] hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja Pihak Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal-hal yang dianggap merugikan Perusahaan.
  7. Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak [ ………………… ] kali maka Pihak Pertama (1 ) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.

Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.

[kota, tanggal, bulan, tahun]

Pihak Pertama

[ ………………… ]

Pihak Kedua

[ ………………… ]

PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB
PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA (PHK)

  1. Melakukan pencurian/penggelapan baik secara sengaja mau pun tidak sengaja.
  2. Melakukan penganiayaan terhadap atasan/perusahaan, keluarga atasan/perusahaan atau sesama karyawan.
  3. Melakukan aksi provokasi/menghasut karyawan lain yang bertentangan dengan kesopanan/peraturan perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam, melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
  5. Merusak dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya merusak dan merugikan milik perusahaan, membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
  6. Memberikan keterangan palsu (tidak benar).
  7. Menghina dengan kasar, atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan atau teman sekerja.
  8. Mencampuri/membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.
  9. Tidak masuk kerja (mangkir) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dengan alasan yang kuat selama [ ………. ] hari berturut-turut dalam [ …………… ] minggu atau [ ……………. ] hari berturut-turut [ ………….. ] bulan.
  10. Terlambat masuk kerja atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis.
  11. Lalai menjalankan tugas, tanggung jawab dan meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan.
  12. Terlibat melakukan tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.
  13. Makan pada jam kerja tanpa izin dari atasan, memakan atau menyimpan makanan/barang milik tamu.
  14. Karyawan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin dari perusahaan.

Apabila saya tidak mematuhi salah satu peraturan dan tata tertib tersebut di atas maka saya bersedia dikenakan sanksi yang telah ditentukan/ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Peraturan di atas dapat di tambah maupun di kurangi setiap saat tergantung dari kebijaksanaan dari pihak manajemen.

[kota, tanggal, bulan, tahun]

Menyetujui,

[ ………………… ]

4. Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Uang

SURAT PERJANJIAN
PINJAM MEMINJAM SECARA INDIVIDU

Hari ini [ ………….. ] tanggal [ …………….. ] telah ditandatangani perjanjian pinjam meminjam uang oleh dan antara:

  1. [Nama], bertempat tinggal di [ ……………………………. ]; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
  2. [Nama], beralamat di [ ……………………………. ]; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA

Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa:

a. Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA telah meminjam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp. [ ………………………… ].

b. Bahwa dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA tersebut, telah membeli dari PIHAK KETIGA sebuah bangunan rumah tinggal berikut turutan dan pekarangannya yang terletak dalam daerah wilayah [ ………….. …………………………………………….. ] berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan di atas sebidang tanah di mana didirikan bangunan/rumah tinggal tersebut.

c. Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan atas bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam suatu perjanjian

Maka berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, para pihak menerangkan bahwa yang satu dengan yang lain telah saling bermufakat dan bersetuju untuk dan dengan ini menetapkan perjanjian dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN

PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp. [ ……………….. ],- ( …………………………………. ) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di [ …………………….. ] berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.

Pasal 2
PENYERAHAN PINJAMAN

PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar[ …………………… ],- ( ……………………………………… ) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan (Kwitansi) yang sah.

Pasal 3
BUNGA

  1. Atas hutang sejumlah Rp. [ ……………….. ],- ( ………………… ) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar[ ….. ]% ( ……………….. ) oleh PIHAK KEDUA
  2. Yang dikenakan bunga sebagaiman dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA

Pasal 4
SISTEM PENGEMBALIAN

PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar [ ……………………………………………………… ],- ( ………………………………… ) perbulan.

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

  1. Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik dihadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tangungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA
  2. Apabila pihak pertama lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada ayat 1 pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar 2% (satu persen) perhari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.

Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS

  1. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini sedangkan masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
  2. Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, bilamana: PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini
    a) Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk diletakkan dibawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit
    b) Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA
    c) Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia

Pasal 7
JAMINAN

Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian dimana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan ] didirikan di atas sebidang tanah seluas [ ………………………………] m², persil No. [ ………. ] Blok A jenis Klaster No. [ ………. ] tertanggal [tanggal, bulan, tahun] berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau di kemudian hari akan diperoleh PlHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut di atas.

Pasal 8
KUASA

  1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PlHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA.
  2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA didalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [ …………………………… ].

Pasal 10
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur Iebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 11
PENUTUP

Perjanjian pinjam meminjam uang ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak mana pun.

[kota, tanggal, bulan, tahun]

Pihak Pertama

[ …………………….. ]

Pihak Kedua

[ …………………….. ]

5. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah/Kontrak

SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [ ………………. ]
Alamat : [ ………………. ]
No. KTP : [ ………………. ]
Pekerjaan : [ ………………. ]

Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)

Dengan ini menerangkan bahwa:

Nama : [ ………………. ]
Alamat : [ ………………. ]
No. KTP : [ ………………. ]
Pekerjaan : [ ………………. ]

Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)

Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM dan sambungan telepon yang beralamat di [ ………………………………………………………………………………. ] Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. [ ……………………… ] selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal [ ……………………… ] s/d [ ……………………… ] yang mana uang sewa tersebut dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama (I) secara tunai, maka:

Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, Rumah tersebut:

  1. Tidak disewakan kepada orang lain.
  2. Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang.
  3. Pihak Kedua (ll) wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap rumah tersebut selama masa kontrak.
  4. Rumah yang disewakan tersebut sebagai Rumah Tinggal, apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi/melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
  5. Tidak diperbolehkan menambah/mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan/persetujuan dari Pihak Pertama(I).
  6. Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa berakhir sewa.

Pihak Pertama

[ ……………………… ]

Pihak Kedua

[ ……………………… ]

Saksi:

[ ……………………… ]

Baca juga:  2 Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal dan Contohnya

6. Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah/Menyewa Bangunan

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYAWA TANAH – BANGUNAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [ ………………. ]
Alamat : [ ………………. ]
No. KTP : [ ………………. ]
Pekerjaan : [ ………………. ]

Sebagai yang menyewakan/Pemilik Tanah dan Bangunan, dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KESATU.

Dengan ini menerangkan bahwa:

Nama : [ ………………. ]
Alamat : [ ………………. ]
No. KTP : [ ………………. ]
Pekerjaan : [ ………………. ]

selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai berikut:

  1. Pihak KESATU menerangkan bahwa betul telah menyewakan kepada Pihak KEDUA dan Pihak KEDUA juga mengakui telah menyewa sebuah Bangunan dengan pekarangannya milik Pihak KESATU yang terletak di jalan [ …………… ] ( Sertifikat Hak Milik Nomor [……..…], Surat Ukur Nomor [ ………….. ] Tahun [ …………. ] dan Sertifikat Hak Milik Nomor [ …………… ], Surat Ukur Sementara Nomor [ ……….. ] Tahun [ ………… ] ). menurut perjanjian dan penetapan yang ditentukan.
  2. Rumah dengan pekarangannya tersebut digunakan untuk keperluan [ …………………………………………………………………. ]

Pasal 1

Persetujuan sewa-menyewa ini berlaku sementara waktu untuk masa kontrak selama [ ………… ] ([ …………… ]) Tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa kontrak mulai berlaku terhitung mulai tanggal
  2. Penyerahan rumah/gedung tersebut dilaksanakan oleh PIHAK KESATU setelah penanda-tanganan surat perjanjian ini.

Pasal 2

Uang sewa rumah/gedung tersebut oleh Pihak KEDUA telah dibayarkan lunas kepada Pihak KESATU untuk masa kontrak selama [ ………. ] ([ …………….. ]) Tahun sebesar Rp. [ ……………………… ,([ ………………………… Rupiah]) sudah termasuk PPh sebesar [ ………. ] %.

Pasal 3

  1. Pihak KEDUA diharuskan memakai bangunan rumah/gedung tersebut dan memeliharanya dalam keadaan baik, segala perubahan dan tambahan atas bangunan tersebut yang dikehendaki oleh Pihak KEDUA. untuk kepentingannya dapat diselenggarakan setelah disetujui Pihak KESATU, dan segala ongkos-ongkos perbaikan tersebut di atas ditanggung/dipikul oleh Pihak KEDUA.
  2. Apabila terjadi kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh keadaan luar biasa (Force Majeur) seperti Bencana Alam, Kerusuhan dan Kebakaran, biaya perbaikan kerusakan bangunan tersebut menjadi tanggungan/beban Pihak PERTAMA, sedangkan untuk biaya pemeliharaan rutin menjadi beban Pihak KEDUA

Pasal 4

Biaya-biaya Iangganan Listrik, Air (PAM) dan Telepon serta biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa persewaan berjalan, sepenuhnya menjadi tanggungan atau beban Pihak KEDUA.

Pasal 5

Pihak KEDUA diberikan keleluasaan sepenuhnya untuk mempergunakan ruangan dalam bangunan rumah/gedung beserta pekarangan yang disewa itu dengan tidak terbatas.

Pasal 6

Di dalam masa berlakunya sewa/kontrak, Pihak KESATU dengan alasan apapun, sekaIi-kali tidak akan memutuskan/membatalkan sewa/kontrak tersebut sebelum habis masa kontraknya, dan jika terjadi komplain dari pihak ketiga yang akan mengakibatkan Pihak Kedua harus mengosongkan bangunan yang dikontrak maka Pihak Pertama harus mengembalikan sisa sewa kontrak dan mengganti kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua.

Pasal 7

Sehabis masa sewa/kontrak, Pihak KEDUA dengan persetujuan Pihak KESATU masih dapat memperpanjang dengan memperbaharui perjanjian sewa/kontrak dengan harga sewa/kontrak yang wajar dan bila ada kenaikan, harus bermusyawarah bersama dan disepakati oleh kedua belah Pihak yang dilakukan [ ….. ] ([ …….. ]) bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Pasal 8

Pada waktu penghentian sewa/kontrak, Pihak KESATU tidak akan ada permintaan (tuntutan) tentang pengembalian bentuk rumahnya dalam keadaan semula. Pihak KESATU menerima semua keadaan dari akibat perubahan bentuk di dalam ruangan.

Pasal 9

Pihak KESATU bersedia mengembalikan seluruh biaya sewa/ kontrak termasuk Pajak Penghasilan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, apabila ada pihak-pihak ketiga yang mengajukan keberatan atas penggunaan gedung tersebut sebagai [ ………………………………………………. ].

Pasal 10

Surat perjanjian sewa/kontrak ini dibuat di [ …………………….. ] pada hari [ …………….. ] tanggal[ ……….. ], Bulan[ …………. ], Tahun[ ………. ], untuk dipergunakan seperlunya.

Pihak Pertama

[ ………………… ]

Pihak Kedua

[ ………………… ]

Saksi :

  1. [ ……………………. ]
  2. [ ……………………. ]

7. Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Nomor: [ ……………………. ]

Perjanjian ini dibuat pada hari [ ………………. ], tanggal [ …………………….. ] antara: [ ………………. ]. Sebagai pihak yang menyewakan untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”, dan [ ………………………. ] (Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”).

MENGINGAT:

  1. Bahwa, [ ………………. ]
  2. Bahwa, PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa rumah yang terletak di [ ……………………….. ] milik [ …………………….. ] dengan hak (milik/guna bangunan) No. [ …………………….. ].

MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
KESEPAKATAN

PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA bangunan rumah yang berukuran [ ……… ] meter x [ ……… ] meter, atau seluas [ ………. ] meter persegi yang terletak di wilayah [ …………………………. ], [ ………………………. ], Kecamatan [ …………………. ], Kelurahan [ …………………….. ]

(Selanjutnya disebut “Rumah”).

Pasal 2
TUJUAN

Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan Rumah tersebut untuk keperluan [ ……………………………………. ].

Pasal 3
SERAH TERIMA RUMAH

Pada saat Perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Rumah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima (selanjutnya disebut “Berita Acara Serah Terima”).

Pasal 4
JANGKA WAKTU

  1. Sewa Menyewa ini dibuat untuk jangka waktu [ ……. ] ([ ……. ]) tahun, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
  2. Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal [ ……. berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal [ ……. ].
  3. Apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-Iambatnya [ ……. ] bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.

Pasal 5
PENGGUNAAN RUMAH

  1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan Rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK PERTAMA wajib menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 6
HARGA SEWA

  1. Sewa menyewa Rumah (selanjutnya disebut “Harga Sewa”) dalam perjanjian ini sebesar [ ………………….. ] per bulan.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan Rumah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Rumah dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini serta sepanjang tidak ada peraturan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayar oleh PIHAK [ ……………… ]

Pasal 7
PEMBAYARAN HARGA SEWA

  1. Pembayaran Harga Sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah. Untuk bukti penerimaan Harga Sewa dan Biaya Perawatan PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
  2. Tata cara Pembayaran sewa:
    Harga Sewa dibayarkan di muka untuk setiap periode satu bulan, (misal).

Pasal 8
PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA berjanji untuk setiap saat memelihara dan merawat dengan baik seluruh lingkungan dalam wilayah usaha PIHAK PERTAMA termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana yang digunakan secara bersama-sama.
  2. Selanjutnya PIHAK PERTAMA mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada PIHAK KEDUA.

Pasal 9
PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA wajib menggunakan dan memelihara Rumah dengan sebaik-baiknya sebagai seorang penyewa yang jujur dan baik serta membayar segala ongkos dan biaya yang ditimbulkan berkenaan dengan pemeliharaan/perawatan dan penggunaan Rumah, termasuk pula pengecatan secara berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun, serta usaha-usaha lainnya untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan.
  2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar Rumah yang disewakan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK KEDUA wajib menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh peraturan mengenai pemakaian bangunan dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 10
JAMINAN PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini adalah merupakan haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa atau sitaan dan tidak dalam keadaan disewakan/dijual kepada pihak lain.
  2. PIHAK PERTAMA selanjutnya menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Kedua dapat menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari Rumah tersebut dengan tidak mendapat gangguan dari pihak lain dan segala kerugian yang diderita oleh PlHAK KEDUA sebagai akibat dari gangguan-gangguan itu, jika ada, menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA, kecuali hal-hal yang terjadi karena Keadaan Kahar (Force Majeure).

Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar adalah keadaan seperti, namun tidak terbatas pada perang, kebakaran, banjir, huru-hara, pemogokan yang timbul dan terjadinya bukan disebabkan oleh kedua belah Pihak dalam Perjanjian ini, bencana alam, atau kejadian-kejadian lainnya yang berada di luar kemampuan para pihak yang ada dalam Perjanjian ini.

Pasal 11
PENGALIHAN

  1. PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian kepada pihak lainnya kecuali dengan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa Rumah yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
  2. Sejak perjanjian pengalihan itu ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA maka pihak ketiga yang menerima pengalihan itu wajib membayar Harga Sewa dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini dan setuju atas perubahan-perubahan Harga Sewa, Uang Jaminan, Jangka Waktu Sewa serta persyaratan khusus lainnya baik yang diatur dalam Perjanjian ini maupun dalam perjanjian pengalihan sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas.

Pasal 12
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berhak setiap saat memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini sebelum saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa Menyewa dengan syarat sebagai berikut:

  1. PIHAK KEDUA terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tentang permintaan tersebut disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak, termasuk kewajiban untuk memenuhi biaya penggunaan Fasilitas oleh PIHAK KEDUA (dalam hal PIHAK KEDUA menggunakan Fasilitas dari PIHAK PERTAMA).
  2. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa menyewa yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang jaminan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 13
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan Sewa Menyewa berdasarkan Perjanjian ini dengan segera tanpa pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal sebagai berikut:
    a) Dalam hal PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian ini dan/atau perangkat peraturan lainnya dan tetap lalai atau menolak untuk memperbaiki pelanggaran atau kelalaiannya dalam waktu yang ditentukan meskipun PIHAK KEDUA telah menerima peringatan dari PIHAK PERTAMA tentang pelanggaran atau kelalaiannya.
    b) Apabila PIHAK KEDUA lalai membayar Harga Sewa, Biaya Perawatan dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama 3 (tiga) bulan setelah pembayaran Harga Sewa dan/atau tagihan tersebut jatuh tempo.
  2. Segala akibat kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK KEDUA semata-mata dan dengan ini pula PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk tidak mengajukan tuntutan apapun juga terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan pengembalian Harga Sewa, Biaya Perawatan, Uang Jaminan yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dan kerugian lain yang dideritanya.

Pasal 14
PUTUSNYA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KARENA KEADAAN MEMAKSA

Apabila karena Keadaan Kahar Rumah yang disewakan atau bagian daripadanya rusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan tujuannya maka Perjanjian Sewa Menyewa ini putus demi hukum terhitung sejak keadaan memaksa itu terjadi. Dalam hal itu PIHAK KEDUA tetap berkewajiban untuk melunasi pembayaran uang sewa, biaya perawatan dan tagihan-tagihan lainnya yang tertunggak.

Pasal 15
PENYERAHAN RUMAH PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN

  1. Apabila Perjanjian ini berakhir karena telah berakhirnya Jangka Waktu Sewa dan apabila Rumah tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali Rumah yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permintaan/pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk pengosongan dan penyerahan tersebut.
  2. Apabila setelah PIHAK KEDUA mengosongkan dan menyerahkan Rumah kepada PIHAK PERTAMA masih juga terdapat barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik PIHAK KEDUA yang tertinggal di Rumah yang disewakan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyingkirkan barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut dengan cara yang dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat diajukan terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas.
  3. Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk mengosongkan dan menyerahkan Rumah yang disewakan pada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) di atas maka PIHAK PERTAMA berhak menguasainya dengan cara yang dirasa baik oleh PIHAK PERTAMA tanpa perlu minta izin t dari Pengadilan atau instansi yang berwenang.

Dibuat di : [ ………………. ]
Tanggal : [ ………………. ]

Pihak Kedua,

[ …………………….. ]

Pihak Pertama

[ …………………….. ]

8. Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah

PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH
Nomor: [ …………………….. ]

Perjanjian ini dibuat pada hari [ ………………………………. ] tanggal [ ………………………….. ] antara: [ ……………………… ] (Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”), dan [ ……………………… ] (Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “PIHAK KEDUA”).

MENGINGAT:

Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa tanah seluas [ ………………………… ] yang terletak di [ ………………………… ] dengan batas-batas:

Utara : [ ………………. ]
Selatan : [ ………………. ]
Barat : [ ………………. ]
Timur : [ ………………. ]

MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
KESEPAKATAN

PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA sebidang tanah yang berukuran [ ………. ] meter x [ ………. ] meter, atau seluas [ ………. ] meter persegi yang terletak di wilayah [ ……………………………… ], [ …………………… ……….. ], Kecamatan [ ……………………………… ] Kelurahan [ ……………………………… ] dengan batas:

Utara : [ ………………. ]
Selatan : [ ………………. ]
Barat : [ ………………. ]
Timur : [ ………………. ]

(Selanjutnya disebut “Tanah”)

Pasal 2
TUJUAN

Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan Tanah tersebut untuk keperluan [ …………………………………………………………………. ]

Pasal 3
SERAH TERIMA TANAH

Pada saat Perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Tanah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima (selanjutnya disebut “Berita Acara Serah Terima”)

Pasal 4
JANGKA WAKTU

  1. Sewa Menyewa ini dibuat untuk jangka waktu [ ……. ] ([ ……. ]) tahun, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak
  2. Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal [ ……. ] yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal [ …………….. ].

Apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [ ……. ] bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.

Pasal 5
PENGGUNAAN TANAH

  1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan Tanah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA wajib mulai melaksanakan [ …………. ] (penggunaan tanah)
  3. Pihak Kedua wajib menyelesaikan kegiatan pembangunannya sebagaimana yang ada pada ayat (2) di atas dalam jangka waktu paling lambat [ ………. ] ([ ……….. ]) bulan sejak tanggal dimulainya kegiatan pembangunan tersebut.

PIHAK PERTAMA wajib menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 6
HARGA SEWA

  1. Sewa menyewa tanah (selanjutnya disebut “Harga Sewa“) dalam perjanjian ini sebesar [ ………. ] per meter persegi per bulan atau keseluruhannya sebesar [ …………. ] per bulan.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Tanah dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini serta sepanjang tidak ada peraturan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayar oleh [ ……………………. ].

Pasal 7
PEMBAYARAN HARGA SEWA

  1. Pembayaran Harga Sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah. Untuk bukti penerimaan Harga Sewa dan Biaya Perawatan PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
  2. [ ……… ] (Tata cara Pembayaran sewa):

Harga Sewa dibayarkan di muka untuk setiap periode satu bulan.

Pasal 8
PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA berjanji untuk setiap saat memelihara dan merawat dengan baik seluruh lingkungan dalam wilayah usaha PIHAK PERTAMA termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana yang digunakan secara bersama-sama.
  2. Selanjutnya PIHAK PERTAMA mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada PIHAK KEDUA.

Pasal 9
PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA wajib menggunakan dan memelihara Tanah dengan sebaik-baiknya sebagai seorang penyewa yang jujur dan baik serta membayar segala ongkos dan biaya yang ditimbulkan berkenaan dengan pemeliharaan/perawatan dan penggunaan Tanah. Ketentuan di atas berlaku pula bagi bangunan milik PIHAK KEDUA sendiri yang didirikan di atas Tanah yang disewakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini, termasuk pula pengecatan secara berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam [ ……. ] ([ ……. ]) tahun, penyediaan alat-alat pemadam kebakaran secukupnya serta usaha-usaha lainnya untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan.
  2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan, sumur bor atau galian-galian lain di atas Tanah yang disewakan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK KEDUA wajib menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh peraturan mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 10
ASURANSI

Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa Menyewa, PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan bangunan yang didirikan di atas Tanah yang disewanya berikut turutannya serta harta benda yang berada dalam bangunan tersebut terhadap risiko kerugian atau kerusakan karena bahaya kebakaran dan bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu atas beban dan biaya PIHAK KEDUA.

Pasal 11
JAMINAN PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini adalah merupakan haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa atau sitaan dan tidak dalam keadaan disewakan/dijual kepada pihak lain.
  2. PIHAK PERTAMA selanjutnya menjamin PIHAK KEDUA bahwa PIHAK KEDUA dapat menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari Tanah tersebut dengan tidak mendapat gangguan dari pihak lain dan, segala kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA sebagai akibat dari gangguan-gangguan itu, jika ada, menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA,
  3. Kecuali hal-hal yang terjadi karena Keadaan Kahar (Force Majeure).

Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar adalah keadaan seperti, namun tidak terbatas pada perang, kebakaran, banjir, huru-hara, pemogokan yang timbul dan terjadinya bukan disebabkan oleh kedua belah Pihak dalam Perjanjian ini, bencana alam, atau kejadian-kejadian lainnya yang berada di luar kemampuan para pihak yang ada dalam Perjanjian ini.

Pasal 12
PENGALIHAN

  1. PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian kepada pihak lainnya kecuali dengan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa Tanah.
  2. Sejak perjanjian pengalihan itu ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan pihak ketiga maka pihak ketiga yang menerima pengalihan itu wajib membayar Harga Sewa dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini dan setuju atas perubahan-perubahan Harga Sewa, Uang Jaminan, Jangka Waktu Sewa serta persyaratan khusus lainnya baik yang diatur dalam Perjanjian ini maupun dalam perjanjian pengalihan sewa menyewa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas.

Pasal 13
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berhak setiap saat memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini sebelum saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa Menyewa dengan syarat sebagai berikut:

  1. PIHAK KEDUA terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis sekurang-kurangnya [ ……. ] ([ …… ]) bulan sebelum Perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tentang permintaan tersebut disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak, termasuk kewajiban untuk memenuhi biaya penggunaan Fasilitas oleh PIHAK KEDUA (dalam hal PIHAK KEDUA menggunakan Fasilitas dari PIHAK PERTAMA).
  2. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa menyewa yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang jaminan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 14
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan Sewa Menyewa berdasarkan Perjanjian ini dengan segera tanpa pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Apabila PIHAK KEDUA lalai membayar Harga Sewa, Biaya Perawatan dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [ ……. ] ([ …… ]) bulan setelah pembayaran Harga Sewa dan/ atau tagihan tersebut jatuh tempo.
  2. Apabila kegiatan/usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan instruksi/penetapan dari Instansi yang berwenang, atau izin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.

Segala akibat kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK KEDUA semata-mata dan dengan ini pula PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk tidak mengajukan tuntutan apapun juga terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan pengembalian Harga Sewa, Biaya Perawatan, Uang Jaminan yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dan kerugian lain yang dideritanya.

Pasal 15
PUTUSNYA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KARENA KEADAAN MEMAKSA

Apabila karena Keadaan Kahar Tanah yang disewakan atau bagian daripadanya rusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan tujuannya maka Perjanjian Sewa Menyewa ini putus demi hukum terhitung sejak keadaan memaksa itu terjadi.

Dalam hal itu PIHAK KEDUA tetap berkewajiban untuk melunasi pembayaran uang sewa, biaya perawatan dan tagihan-tagihan lainnya yang tertunggak.

Pasal 16
PENYERAHAN TANAH PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN

  1. Apabila Perjanjian ini berakhir karena telah berakhirnya Jangka Waktu Sewa dan apabila Tanah tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali Tanah yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu [ ……. ] hari setelah diterimanya permintaan/pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk mengosongkan dan penyerahan tersebut.
  2. Apabila setelah PIHAK KEDUA mengosongkan dan menyerahkan Tanah kepada PIHAK PERTAMA masih juga terdapatb arang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik PIHAK KEDUA yang tertinggal di atas Tanah yang disewakan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyingkirkan barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut dengan cara yang dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat diajukan terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas.
  3. Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah yang disewakan pada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) di atas maka PIHAK PERTAMA berhak membongkar bangunan yang ada di atas tanah tersebut dan menguasainya dengan cara yang dirasa baik oleh PIHAK PERTAMA tanpa perlu minta izin dari Pengadilan atau instansi yang berwenang.
  4. Hak untuk melakukan sendiri pengosongan Tanah berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, sehingga untuk itu suatu Surat Kuasa Khusus tidak diperlukan lagi, jika PIHAK KEDUA cidera janji dan PIHAK PERTAMA akan menggunakan haknya.
  5. PIHAK KEDUA tidak berhak, setelah penyerahan Tanah kepada PIHAK PERTAMA atau sesudahnya, untuk mengajukan tuntutan pembayaran uang pindah ataupun pembayaran atau pengganti lainnya dari biaya-biaya yang mungkin telah dikeluarkannya untuk peningkatan, memperbaiki atau merawat Tanah.
  6. Kewajiban-kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat-ayat di atas akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir atau diputuskan.

Pasal 17
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
  2. Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri [ …………………………….. ]

Pasal 18
HUKUM YANG BERLAKU

Perjanjian ini tunduk pada hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. Selanjutnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena alasan apapun termasuk alasan yang termuat dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 19
KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Jika terjadi perubahan terhadap syarat-syarat yang menyimpang dari Perjanjian ini dilihat dalam konteksnya secara menyeluruh maka hal demikian tidak dapat diartikan bahwa seolah-olah PIHAK PERTAMA telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan terhadap PIHAK KEDUA berkenaan dengan cidera janji oleh PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
  2. Perubahan dan/atau tambahan atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas haI-hal yang belum/belum cukup diatur dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu addendum yang disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam

rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA

[ …………………………….. ]

PIHAK KEDUA

[ …………………………….. ]

Baca juga:  23 Ide Souvenir Pernikahan yang Kreatif dan Murah Tapi Tetap Berkesan

B. Asas dalam Surat Perjanjian

Aspek-aspek kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata (BW), yang menyiratkan adanya 3 (tiga asas) yang seyogyanya dalam perjanjian:

  1. Mengenai terjadinya perjanjian
    Asas yang disebut konsensualisme, artinya menurut BW perjanijan hanya terjadi apabila telah adanya persetujuan kehendak antara para pihak (consensus, consensualisme).
  2. Tentang akibat perjanjian
    Bahwa perjanjian mempunyai kekuatan yang mengikat antara pihak-pihak itu sendiri. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) BW yang menegaskan bahwa perjanjian dibuat secara sah di antara para pihak, berlaku sebagai UndangUndang bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
  3. Tentang isi perjanjian
    Sepenuhnya diserahkan kepada para pihak (contractsvrijheid atau partijautonomie) yang bersangkutan.

Dengan kata lain selama perjanjian itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, mengikat kepentingan umum dan ketertiban. maka perjanjian itu diperbolehkan.

Berlakunya asas kebebasan berkontrak dijamin oleh oleh Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. yang menentukan bahwa:

“Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Jadi, semua perjanjian atau seluruh isi perjanjian, asalkan pembuatannya memenuhi syarat, berlaku bagi para pembuatnya,sama seperti perundang-undangan. Pihak-pihak bebas untuk membuat perjanjian apa saja dan menuangkan apa saja di dalam isi sebuah kontrak.

C. Syarat-syarat Sahnya Perjanjian atau Kontrak

Dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kemudian diterjemahkan oleh Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) bahwa mengenai hukum perjanjian diatur dalam Buku III tentang Perikatan, dimana hal tersebut mengatur dan memuat tentang hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

Sedangkan menurut teori ilmu hukum, hukum perjanjian digolongkan ke dalam Hukum tentang Diri Seseorang dan Hukum Kekayaan karena hal ini merupakan perpaduan antara kecakapan seseorang untuk bertindak serta berhubungan dengan hal-hal yang diatur dalam suatu perjanjian yang dapat berupa sesuatu yang dinilai dengan uang.

Keberadaan suatu perjanjian atau yang saat ini lazim dikenal sebagai kontrak, tidak terlepas dari terpenuhinya syarat-syarat mengenai sahnya suatu perjanjian atau kontrak seperti yang tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata, antara lain:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Suatu sebab yang halal.

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan atau kekhilafan.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

Kecakapan di sini artinya para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum.

Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.

Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

3. Suatu hal tertentu

Hal tertentu maksudnya objek yang diatur kontrak tersebut harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

Misalnya jual beli sebuah mobil, harus jelas merek apa, buatan tahun berapa, warna apa, nomor mesinnya berapa, dan sebagainya. Semakin jelas semakin baik. Tidak boleh misalnya jual beli sebuah mobil saja, tanpa penjelasan lebih lanjut.

4. Suatu sebab yang halal

Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang sifatnya memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Misalnya jual beli bayi adalah tidak sah karena bertentangan dengan norma-norma tersebut.

Dengan dipenuhinya 4 (empat) syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.

D. Sekilas tentang Hukum Perjanjian

Istilah hukum perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomsrecht.

Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan.

Dengan demikian perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Maka hubungan hukum antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan.

Hubungan hukum adalah hubungan yang menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum disebabkan karena timbulnya hak dan kewajiban, dimana hak merupakan suatu kenikmatan, sedangkan kewajiban merupakan beban.

Adapun unsur-unsur yang tercantum dalam hukum perjanjian atau kontrak dapat dikemukakan sebagai berikut:

1. Adanya Kaidah Hukum

Kaidah dalam hukum perjanjian dapat terbagi menjadi dua macam, yakni tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum perjanjian tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.

Sedangkan kaidah hukum perjanjian tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam masyarakat, seperti: jual beli lepas, jual beli tahunan, dan lain sebagainya. Konsep-konsep hukum ini berasal dari hukum adat.

2. Subyek Hukum

Istilah lain dari subjek hukum adalah rechtperson. Rechtperson diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dalam hal ini yang menjadi subjek hukum dalam hukum kontrak adalah kreditur dan debitur.

Kreditur adalah orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang berutang.

3. Adanya Prestasi

Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur. Suatu prestasi umumnya terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:

  • memberikan sesuatu;
  • berbuat sesuatu;
  • tidak berbuat sesuatu.

4. Kata Sepakat

Di dalam Pasal 1320 KUH Perdata ditentukan empat syarat sahnya perjanjian seperti dimaksud di atas, dimana salah satunya adalah kata sepakat (konsensus).

Kesepakatan ialah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.

5. Akibat Hukum

Setiap Perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban.

KUH Perdata memberikan kebebasan berkontrak kepada pihak-pihak membuat kontrak secara tertulis maupun secara lisan. Baik tertulis maupun lisan mengikat, asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KHU Perdata. Jadi, kontrak tidak harus dibuat secara tertulis.

E. Format Surat Perjanjian (Kontrak)

Untuk menyusun suatu kontrak bisnis yang baik diperlukan adanya persiapan atau perencanaan terlebih dahulu. Idealnya sejak negosiasi bisnis persiapan tersebut sudah dimulai. Penyusunan suatu kontrak bisnis meliputi beberapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak.

Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pra Kontrak
    a. Negosiasi;
    b. Memorandum of Undersatnding (MoU);
    c. Studi kelayakan;
    d. Negosiasi (lanjutan).
  2. Kontrak
    a. Penulisan naskah awal;
    b. Perbaikan naskah;
    c. Penulisan naskah akhir;
    d. Penandatanganan.
  3. Pasca Kontrak
    a. Pelaksanaan;
    b. Penafsiran;
    c. Penyelesaian sengketa.

Sebelum kontrak disusun atau sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar-menawar berlangsung.

Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan atau pembuatan kontrak.

Setelah pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman sementara, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum.

Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan. apabila diperlukan, akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan dalam kontrak.

Dalam penulisan naskah kontrak disamping diperlukan kejelian dalam menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, juga memahami aspek hukum, dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing harus tepat, singkat, jelas dan sistematis.

Walaupun tidak ditentukan suatu format baku di dalam perundang-undangan, dalam praktek biasanya penulisan kontrak bisnis mengikuti suatu pola umum yang merupakan anatomi dari sebuah kontrak, sebagai berikut:

  • judul;
  • pembukaan;
  • pihak-pihak;
  • latar belakang kesepakatan (Recital);
  • Isi;
  • penutupan.

1. Judul

Judul harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas misalnya Jual Beli Sewa, Sewa Menyewa, Joint Venture Agreement atau License Agreement.

2. Pembukaan

Berikutnya pembukaan terdiri dari kata-kata pembuka, misalnya dirumuskan sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini atau Pada hari ini Senin tanggal dua Januari tahun dua ribu, kami yang bertanda tangan di bawah ini.

3. Pihak-pihak

Setelah itu dijelaskan identitas lengkap pihak-pihak. Sebutkan nama pekerjaan atau jabatan, tempat tinggal, dan bertindak untuk siapa. Bagi perusahaan atau badan hukum sebutkan tempat kedudukannya sebagai pengganti tempat tinggal.

Contoh penulisan identitas pihak-pihak pada perjanjian jual beli sebagai berikut:

  • Nama …. ; Pekerjaan ….; Bertempat tinggal di …. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/untuk dan atas nama …. berkedudukan di … selanjutnya disebut penjual;
  • Nama …. ; Pekerjaan …; Bertempat tinggal di …. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk atas nama …. berkedudukan di …. selanjutnya disebut pembeli.

4. Latar Belakang Kesepakatan (Recital)

Pada bagian berikutnya diuraikan secara ringkas latar belakang terjadinya kesepakatan (recital). Contoh perumusannya seperti ini:

dengan menerangkan penjual telah menjual kepada pembeli dan pembeli telah membeli dari penjual sebuah mobil/sepeda motor baru merek …. tipe …. dengan ciri-ciri berikut ini: Engine No. …. Chasis …, Tahun Pembuatan …. dan Faktur Kendaraan tertulis atas nama …. alamat …. dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli seperti berikut Ini.

5. Isi

Pada bagian inti dari sebuah kontrak diuraikan panjang Iebar isi kontrak yang dapat dibuat dalam bentuk pasal-pasal, ayat-ayat, huruf-huruf, angka-angka tertentu. Isi kontrak paling banyak mengatur secara detail hak dan kewajiban pihak pihak, dan berbagai janji atau ketentuan atau klausula yang disepakati bersama.

Jika semua hal yang diperlukan telah tertampung di dalam bagian isi tersebut, baru dirumuskan penutupan dengan menuliskan kata-kata penutup, misalnya, Demikianlah perjanjian ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya atau kalau pada pembukaan tidak diberikan tanggal, maka ditulis pada penutupan. Misalnya:

Dibuat dan ditandatangani di …. pada hari ini …. tanggal ….

Di bagian bawah kontrak dibubuhkan tanda tangan kedua belah pihak dan para saksi (kalau ada). Dan akhirnya diberikan materai. Untuk perusahaan/badan hukum memakai cap lembaga masing-masing.

Jika kontrak sudah ditandatangani berarti penyusunan sudah selesai tinggal pelaksanaannya di lapangan yang kadangkala isinya kurang jelas sehingga memerlukan penafsiran-penafsiran.

F. Cara Membuat Surat Perjanjian

Seperti telah dijelaskan di atas, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ada beberapa tahapan tentang pembuatan perjanjian, yakni:

1. Kesepakatan Membuat Perjanjian (Dealing)

Pada umumnya sebelum perjanjian dibuat dan ditandatangani, didahului dengan kesepakatan para pihak yang akan terlibat sebagai pihak dalam perjanjian. Contoh dalam perjanjian utang piutang, disepakati terlebih dahulu mengenai:

  • Jumlah/besarnya pinjaman
  • Jangka waktu pinjaman
  • Besarnya bunga
  • Jaminan
  • Cara pengembalian pinjaman
  • Denda.

2. Pembuatan Draft Surat Perjanjian

Dalam pembuatan draft perjanjian sebaiknya memperhatikan haI-hal sebagai berikut:

  • Gunakan kalimat yang sistematis (systematic), ringkas/singkat/padat (concise), jelas (clear) dan tegas (defined) sehingga mudah dimengerti oleh orang lain.
  • Hindari kalimat/kata yang dapat ditafsirkan ganda/multi tafsir (specific legal meaning).
  • Perhatikan kesalahan penulisan dan penempatan tanda baca (conscientious writing).
  • Bayangkan kemungkinan-kemungkinan atau risiko yang dapat terjadi apabila perjanjian telah dilaksanakan. Dengan membayangkan kemungkinan risiko kelak kita dapat melakukan upaya perlindungan/proteksi bila terjadi suatu hal yang mungkin terjadi. pembuatan perjanjian, yakni: yang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau Iebih.

3. Tahap Pengkajian (Contract Review)

Setelah draft perjanjian selesai dibuat oleh salah satu pihak yang menyiapkan draft tersebut dan sudah sesuai dengan keinginan dari pihak yang menyiapkan draft tersebut, biasanya para pihak tidak langsung menandatangani perjanjian tersebut akan tetapi draft tersebut dikirimkan kepada pihak lainnya untuk dipelajari, apakah ketentuan/syarat-syarat, kalimat/isi pasaI-pasalnya sudah sesuai dengan keinginan dari masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Setelah pihak lainnya mempelajari, kemungkinan akan ada komentar yang dapat berisi koreksi, penambahan atau pengurangan dan lain sebagainya.

Koreksi, penambahan atau pengurangan tersebut disampaikan kepada pihak pembuat draft, setelah pembuat draft mempelajari komentar dari pihak lainnya terdapat 2 kemungkinan:

  1. Apabila komentar tersebut diterima maka draft perjanjian tersebut diperbaiki sesuai komentar tersebut.
  2. Apabila pihak pembuat draft keberatan dengan komentar tersebut maka biasanya para pihak bertemu untuk menegosiasikan draft/komentar tersebut.

4. Negosiasi Perjanjian (Contract Negotiation)

Pada tahap ini biasanya para pihak berusaha untuk memproteksi diri masing-masing dengan argumentasinya. Apabila terjadi dead-Iock dalam negosiasi sebaiknya dicari solusi dengan cara win-win solution namun tetap berpegang pada 4 pedoman dalam pembuatan draft perjanjian di atas.

Tahap ini tidak berlaku pada perjanjian standar (standard contract), karena pada perjanjian standar, pihak lain hanya mempunyai pilihan sepakat/tidak (take it or leave it) seperti Perjanjian Pertanggungan Asuransi (polis). Perjanjian Leasing dan sebagainya.

5. Penandatanganan Surat Perjanjian

Setelah draft disetujui para pihak, maka perjanjian ditandatangani. Tempat penandatanganan perjanjian dapat dilakukan di tempat salah satu pihak atau di tempat yang netral.