K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) – Setiap orang pada dasarnya membutuhkan sebuah perlindungan akan keselamatan dan kesehatannya, karena dengan begitu mereka bisa menjadi manusia yang selamat dan sehat secara fisik dan psikis untuk menjalani kehidupannya.
Demikian dalam dunia kerja, setiap pekerja membutuhkan hal yang sama yaitu keselamatan dan kesehatan. Dalam hal ini pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan akan keselamatan dan kesehatan selama mereka melakukan aktivitas kerja.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (atau sebaliknya) bermacam-macam, ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.
Pengertian K3
Keselamatan (safety) mencakup perlindungan karyawan atau para pekerja dari cedera, luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan (the protection of employees from injuries caused by work-related accidents).
Keselamatan tersebut adalah faktor-faktor yang berhubungan dengan cedera stress berulang serta kekerasan di tempat kerja dan dalam rumah tangga.
Kesehatan kerja (occupational health) atau sering disebut dengan istilah Kesehatan Industri (Industrial hygiene) yaitu berkaitan dengan usaha-usaha, penyakit-penyakit dalam pekerjaan, dengan upaya untuk menjaga kesehatan pekerjaan dan menjaga pencemaran di sekitar tempat kerjanya.
Kesehatan mengacu pada kebebasan dari penyakit fisik maupun emosional (an employee’s freedom from physical or emotional illness). Masalah-masalah dalam bidang-bidang ini bisa secara serius mempengaruhi produktivitas dan kualitas kehidupan kerja karyawan.
Menurut Ridley, K3 adalah kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerja, perusahaan maupun masyarakat dan lingkungan sekitar tempat kerja. Sedangkan Mathis & Jackson mengatakan bahwa kesehatan kerja adalah perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cidera yang terkait pekerjaan, kesehatan adalah merujuk pada kondisi fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Sumakmur K3 adalah menjaga agar pekerja/masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan akuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan, lingkungan kerja, penyakit-penyakit umum, serta usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tenteram bagi karyawan.
OHSAS 18001:2007 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Serta menurut America Society of safety and Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja.
Tujuan K3
K3 memang menjadi komponen penting bagi suatu perusahaan. Dan adalah “tugas utama” perusahaan dalam memberikan jaminan K3 bagi setiap karyawannya.
Karena tujuan K3 adalah untuk melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan ditempat kerja yang meliputi :
- Melindungi keselamatan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraannya;
- Melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pencemaran;
- Melindungi keselamatan alat atau sumber produksi seperti permesinan, bahan baku, dll.;
- Kelancaran produksi dan meningkatkan efisiensi kerja;
- Melindungi pekerja dari kemungkinan buruk karena kecerobohan kerja;
- Mengurangi angka kematian pekerja;
- Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit lain yang diakibatkan sesama pekerja;
- Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental;
- Mengontrol semua resiko dan potensi kecelakaan yang menghasilkan kecelakaan dan kerusakan;
- Mencegah kecelakaan;
- Menghindari kerugian harta benda dan nyawa;
- Menghindari kerugian perusahaan.
Secara ringkas tujuan K3 dapat digambarkan sebagai berikut.
Prinsip-Prinsip K3
Pada umumnya prinsip prinsip K3 sama halnya kita menjawab pertanyaan mengenai mengapa kita harus sehat, mengapa kita harus selamat, mengapa kita harus aman yaitu:
- Pembangunan Kesehatan, adalah penyelenggaraan upaya kesehatan untuk mencapai hidup sehat bagi setiap orang agar dapat mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal.
- Mencegah Kecelakaan, adalah upaya untuk mencegah kecelakaan pekerja tergantung pada unjuk kerja setiap karyawan mengingat kecelakaan dapat mudah terjadi dan ini diperlukan suatu kerja sama atau kerja tim dengan baik dari karyawan
- Menjaga/memelihara keamanan, aktivitas pengamanan meliputi pengamanan fisik dan perlindungan pribadi pekerja dan tentu saja tamu atau pengunjung. Tamu atau pengunjung juga dilibatkan untuk berperan aktif dalam menjaga/memelihara keamanan.
Jadi pada dasarnya prinsip K3 adalah:
- Mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal,
- Mencegah kecelakaan dengan kerja sama tim yang baik,
- Pengamanan fisik dan perlindungan pribadi maupun tamu.
Ruang Lingkup dan SOP K3
Pada dasarnya ruang lingkup K3 mencakup tiga (3) aspek, yaitu:
- Pekerja
Kesehatan para pekerja dalam suatu perusahaan harus dijaga dengan baik, karena hal ini sangat penting untuk meningkatkan kinerja pekerja sehingga diperoleh tenaga kerja yang produktif dan professional yang nantinya dapat membantu dalam mencapai tujuan perusahaan. - Pekerjaan
Para pekerja dapat melaksanakan tugasnya dengan baik bila mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, upaya mengurangi resiko dalam pekerjaan dalam hubungannya dengan K3 misalnya bisa dilakukan dengan perubahan pada metode kerja apabila ditemui adanya kesalahan, mengadakan pelatihan untuk pekerja dalam pengoperasian peralatan kerja, melakukan tindakan pencegahan kecelakaan untuk memperkecil kecelakaan, baik untuk keselamatan kerja yang menitik beratkan pada peralatan dan pencegahan penyakit akibat kerja, dengan cara antara lain:
a. Melakukan pengaturan jadwal kerja agar pekerja terhindar dari kelelahan
b. Menerapkan rolling kerja agar pekerja tidak jenuh dan kelelahan - Tempat Kerja
Tempat kerja secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap kinerja karyawan, suasana yang menyenangkan (Comfortable) dan aman (safe) akan menimbulkan/meningkatkan gairah kerja karyawan. Hal ini dapat dilakukan dengan menjaga hygiene dan sanitasi seperti misalnya :
a. Pengaturan penerangan atau pencahayaan di ruang kerja,
b. Pengawasan terhadap suhu, dan tekanan udara ruangan kerja,
c. Menjaga kebersihan lingkungan tempat kerja.
Secara umum standar operasional prosedur (SOP) K3:
- Memakai pakaian kerja/pelindung yang bersih dan aman sesuai dengan pekerjaan yang ditangani;
- Memeriksa peralatan kerja sebelum melaksanakan pekerjaan;
- Mengikuti prosedur kerja yang telah ditetapkan ditempat kerja;
- Mempersiapkan diri baik fisik maupun mental sebelum melaksanakan kerja;
- Mengembalikan peralatan ke tempat semula setelah habis dipakai;
- Memenuhi prosedur pemakaian peralatan kerja.
Penyebab K3 biasanya karena sarana dan prasarana kerja, pekerja, oleh karena itu penyebab K3 meliputi :
- Unsafe Condition, misalnya; peralatan yang usang, tempat kerja yang tidak kondusif, kurangnya alat pelindung pekerja, kurangnya rambu-rambu bahaya.
- Unsafe Action, misalnya, pekerja bekerja tanpa memakai alat pelindung diri, merokok ditempat terlarang, bergurau saat bekerja.
- Kesimpulannya karena adanya kekurang hati-hatian karyawan dalam melaksanakan kerja yang disebabkan oleh Kelalaian, Ketidaktahuan, Kecerobohan.
Penerapan K3
Upaya perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bukan hanya sebuah kebutuhan saja tetapi mempunyai konsekuensi yuridis untuk pemenuhannya. Kesejahteraan pekerja merupakan salah satu tujuan organisasi, baik perusahaan maupun pekerja, karena Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani para pekerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 86, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Oleh karena itu Pemerintah Indonesia mewajibkan semua instansi pemerintah maupun swasta agar menerapkan budaya K3 untuk meningkatkan produktivitas agar mampu bersaing sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep. 372/Men/XI/2009.
Dan bulan Januari dicanangkan sebagai bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional. Berbagai upaya dilakukan untuk menerapkan budaya K3 karena upaya K3 merupakan usaha penyerasian antara:
- Kapasitas kerja (kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan pekerjaan dengan beban tertentu secara optimal, dimana kapasitas kerja seseorang dipengaruhi oleh kesehatan umum dan status gizi pekerja, pendidikan dan pelatihan. perlu diketahui bahwa tingkat kesehatan dan kemampuan seseorang pekerja merupakan modal awal untuk melaksanakan sebuah pekerjaan),
- Beban Kerja (meliputi beban kerja fisik dan mental yang dirasakan oleh pekerja dalam melakukan pekerjaannya. beban kerja yang tidak sesuai dengan kemampuan pekerja dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang juga dapat berpengaruh terhadap perilaku dan hasil kerjanya. Lingkungan Kerja),
- Lingkungan Kerja (lingkungan di tempat kerja dan lingkungan pekerja sebagai individu atau lingkungan di luar tempat kerja. Pengertian yang lain dari lingkungan kerja adalah faktor-faktor di lingkungan tempat kerja tersebut yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pekerja).
Sistem Manajemen K3 (SMK3)
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS.
18001:2007, ILO-OSH:2001, Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 adalah seperangkat peraturan terkait implementasi Sistem Manajemen K3 yang didasarkan kepada Undang-Undang No. 01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
SMK3 PP No.50 Tahun 2012 diwajibkan bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 orang atau yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak lain yang terkait.
Di Indonesia, dua sistem manajemen K3 (OHSAS 18001 dan SMK3 PP N0 50 Tahun 2012) ini digunakan oleh berbagai organisasi maupun perusahaan. OHSAS memiliki model Sistem Manajemen K3 yang berbasis pada metodologi Plan-Do-Check-Act (PDCA). Dua standar tersebut memiliki persamaan pada elemen/prinsip yang ada di dalamnya. Persamaan dan perbedaan keduanya dapat dilihat dalam tabel berikut.
Tujuan dan Manfaat Penerapan SMK3
Adapun tujuan penerapan Sistem Manajemen K3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, sebagai berikut :
- Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/serikat buruh serta.
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien, untuk mendorong produktivitas.
Sedangkan manfaat penerapan Sistem Manajemen K3 secara umum dibagi dalam 4 poin penting, yaitu :
- Melindungi pekerja
Tujuan utama penerapan Sistem Manajemen K3 adalah melindungi pekerja dari segala macam bahaya kerja dan juga bisa mengganggu kesehatan saat kerja. Dengan Sistem Manajemen K3 dapat meningkatkan produktivitas pekerja karena pekerja terlindungi. - Mematuhi peraturan pemerintah
Dengan menerapkan Sistem Manajemen K3 maka perusahaan telah mematuhi peraturan pemerintah Indonesia. Perusahaan yang tidak melaksanakan Sistem Manajemen K3 akan diberikan sangsi oleh pemerintah karena dianggap lalai dalam melindungi pekerja. - Meningkatkan kepercayaan konsumen
Dengan menerapkan Sistem Manajemen K3 secara otomatis akan membuat kepercayaan pada konsumen. Dengan menerapkan Sistem Manajemen K3 akan dapat menjamin proses yang aman, tertib dan bersih sehingga dapat meningkatkan kualitas dan mengurangi produk cacat. - Membuat sistem manajemen efektif
Penerapan Sistem Manajemen K3 tidak jauh beda dengan ISO di mana semua tindakan terdokumentasi dengan baik, dengan adanya dokumen yang lengkap memudahkan melakukan tindakan perbaikan jika ada alur kerja yang tidak sesuai.
Sistem Manajemen K3 bukan hanya tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya.
Selain itu penerapan Sistem Manajemen K3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri antara lain:
- Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
- Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
- Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
- Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
- Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan.
- Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
Audit Sistem Manajemen K3
Audit Sistem Manajemen K3 merupakan alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3, secara sistematik, dan independent. Berdasarkan pelaksanaan audit Sistem Manajemen K3, jenis-jenis audit dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu;
1. Audit Internal
Audit internal Sistem Manajemen K3 adalah audit Sistem Manajemen K3 yang dilakukan oleh perusahaan sendiri dalam rangka pembuktian penerapan Sistem Manajemen K3 dan persiapan audit eksternal Sistem Manajemen K3 dan/atau pemenuhan standar nasional atau internasional atau tujuan-tujuan lainnya (Peraturan Menakertrans PER.18/MEN/XI/2008 Pasal 1 bullet 4).
Pelaksanaan internal audit, idealnya dilaksanakan 2 kali setahun dengan melibatkan seluruh bagian perusahaan dengan metode uji silang (cross check) lintas departemen atau bagian.
Audit internal dilaksanakan oleh personil yang independen, artinya bukan dari bagian atau departemen personil audit/auditor. Audit dilaksanakan oleh suatu tim yang diangkat resmi oleh pimpinan perusahaan dengan anggota tetap ganjil dan tidak melebihi 7 orang.
Komposisi anggota tetap, sebagai berikut;
- Manajemen senior 1 orang
- Anggota P2K3 2 orang
- Ahli dalam bidang operasi/produksi 2 orang
- Ahli K3 atau ahli lain yang ditunjuk 2 orang.
2. Audit Eksternal
Audit eksternal dilakukan oleh badan auditor (minimal 3 th sekali) Audit eksternal Sistem Manajemen K3 adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk mengukur penerapan Sistem Manajemen K3 di tempat kerja dan/atau perusahaan yang hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian tingkat pencapaian penerapan Sistem Manajemen K3. (Peraturan Kenakertrans PER.18/MEN/XI/2008 pasal 1 ayat 3).
Audit Eksternal dilaksanakan oleh badan audit independen, bertujuan untuk menunjukkan penilaian terhadap sistem manajemen K3 di perusahaan secara obyektif dan menyeluruh sehingga diperoleh pengakuan dari pemerintah atas penerapan Sistem Manajemen K3.
Fungsinya sebagai umpan balik untuk mendukung pertumbuhan serta peningkatan kualitas Sistem Manajemen K3 perusahaan tersebut. Pada audit eksternal, akan diberikan sertifikat dari Pemerintah. Audit eksternal merupakan kegiatan yang komplek dan membutuhkan waktu lama.
Penerapan Sistem Manajemen K3 perlu diwujudkan baik secara internal maupun eksternal dan dapat dilihat dalam gambar-gambar berikut.