Apakah Anda mempunyai rencana untuk membeli tanah atau sebaliknya? Jika ya, tentu Anda akan membutuhkan surat jual beli tanah sebagai bukti transaksi jual beli yang telah Anda lakukan. Surat jual beli tanah berfungsi sebagai bukti otentik dan mempunyai kekuatan hukum untuk menghindari modus penipuan ataupun sengketa yang akan terjadi ke depannya.
Banyak hal-hal yang harus Anda perhatikan sebelum memutuskan untuk membeli tanah. Pastikan tanah yang Anda beli memang benar milik si penjual tanah. Tidak sedikit kasus jual beli tanah yang mengalami sengketa dikarenakan ada ahli waris yang mengaku tidak setuju dengan penjualan tanah padahal tanah tersebut telah Anda beli.
Contoh Surat Jual Beli Tanah
Surat jual beli tanah mempunyai struktur yang bervariasi namun isi dari surat jual beli tanah pada dasarnya adalah sama.
Buat Anda yang ingin membuat surat jual beli tanah, di bawah ini akan disajikan contoh surat jual beli tanah untuk memudahkan Anda dalam pembuatannya.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Muhammad Samsuri
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Raya Diponegoro 12, Malang
No KTP : 087886789
bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya bertindak sebagai Pihak I
Nama : Kurnia Larasati
Umur : 51 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jalan Samsudin 12, Malang
No KTP : 2456566777
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak II
Pihak I berjanji dan menyatakan menjual kepada pihak II dan pihak II juga berjanji dan menyatakan membeli dari pihak I sebidang tanah seluas 40.000 m2 (empat puluh ribu meter persegi) yang berada di Desa Maju Makmur RT. 01 RW. 02, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Malang dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Saudara Imam
- Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Bapak Anwar
- Sebelah utara : berbatasan dengan tanah Saudara amir
- Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Saudari Indah
Dengan syarat dan ketentuan yang sudah di atur dalam 4 (empat) pasal, berikut ini :
Pasal 1
Harga
Transaksi jual beli tersebut disetujui oleh kedua belah pihak dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 600.0000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Pasal 2
Tata Cara Pembayaran
Sebagai tanda jadi pembelian, pihak II memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan pada tanggal 12 Juli 2019. Kekurangan pembayaran sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) akan dilunasi pada tanggal 20 Juli 2019.
Pasal 3
Jaminan dan saksi
Pihak I memberikan jaminan secara penuh jika tanah yang dijual merupakan tanah hak milik pribadi dan tidak ada pihak lain yang ikut mempunyai hak atas tanah tersebut.
Jaminan pihak I diperkuat oleh 3 (tiga) orang saksi yang turut menandatangani surat perjanjian jual beli tanah yang terdiri dari :
Saksi I
Nama : Anwar
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : RT. 01 RW. 02, Malang
Disebut dengan Saksi I
Saksi II
Nama : Juna
Umur : 50 Tahun
Pekerjaan : Guru
Alamat : RT. 01 RW. 02, Malang
Disebut sebagai Saksi II
Saksi III
Nama : Nadzir
Umur : 54 Tahun
Pekerjaan : Bidan
Alamat : RT. 01 RW. 02, Malang
Disebut sebagai Saksi III
Pasal 4
Penyerahan
Penyerahan sertifikat tanah oleh pihak I ke pihak II akan dilakukan setelah pihak II melunasi seluruh pembayaran tanah.
Surat perjanjian jual beli tanah ini dibuat bermaterai sebanyak dua rangkap dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama.
Malang, 12 juli 2019
Pihak I Pihak II
Ttd Ttd
(Muhammad Samsuri) (Kurnia Larasati)
Saksi-saksi
1.) Anwar 2.) Juna 3.) Nadzir
Ttd Ttd Ttd
Contoh Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH
Kami masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Fatimah Azzahra
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jalan Ahmad Yani No 12, Kediri
PIHAK I (PERTAMA) ATAU PENJUAL
Nama : Sri Astuti
Umur : 46 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan Diponegoro No 54, Kediri
PIHAK II (KEDUA) ATAU PEMBELI
Pihak Pertama (I) telah menjual sebidang tanah pekarangan kepada pihak kedua (II) yang dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 23 Maret 2016 dengan keterangan sebagai berikut :
- Tanah pekarangan seluas 4 hm2 (empak hektometer persegi) yang berlokasi di Jalan Rambutan No 43 RT. 09 Rw. 04 Kelurahan Banjar Sari, Kediri seharga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan batas-batasnya yaitu :
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik : Bapak Sukardi
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik : Bapak Rohmat
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik : Bapak Rofik
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Rambutan
- Tanah tersebut dijual beserta seluruh tumbuhan yang tumbuh di atas tanah tersebut
- Semua tanggung jawab mengenai tanah akan beralih ke pihak kedua setelah beralihnya hak kepemilikan tanah
- Tanah tersebut telah diketahui oleh kedua pihak mengenai batas-batasnya dan bukan merupakan tanah sengketa
Surat keterangan jual beli tanah ini dibuat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun dan kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya.
Kediri, 23 Maret 2016
PIHAK KE II (Yang Membeli)
ttd
(Sri Astuti)
PIHAK KE I (Yang Menjual)
ttd
(Fatimah Azzahra)
SAKSI – SAKSI :
- Bapak Sukardi ( ………………………. )
- Bapak Rofik ( ………………………. )
- Bapak Rohmat ( ………………………. )
- Bapak Wahyudi (Ketua RT. 09) ( ………………………. )
- Bpk. Ambaryanto (Ketua Lingkungan II) ( ………………………. )
Mengetahui,
LURAH SETEMPAT
Contoh Akta Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ……………………………………………………………………………………………………
Tempat Tanggal Lahir : ……………………………………………………………………………………………………
Pekerjaan : ……………………………………………………………………………………………………
Alamat : ……………………………………………………………………………………………………
Nomor KTP : ……………………………………………………………………………………………………
Untuk selanjutnya disebut pihak I (penjual)
Nama : ……………………………………………………………………………………………………
Tempat Tanggal Lahir : ……………………………………………………………………………………………………
Pekerjaan : ……………………………………………………………………………………………………
Alamat : ……………………………………………………………………………………………………
Nomor KTP : ……………………………………………………………………………………………………
Untuk selanjutnya disebut pihak II (pembeli)
Pada hari ini ………., tanggal ……….., Bulan ………, tahun …….., Pihak I berjanji dan menyatakan menjual kepada pihak II dan pihak II juga berjanji dan menyatakan membeli dari pihak I sebidang tanah dengan nomor sertifikat tanah ……………………………. yang berlokasi di ………………………………….……. (alamat lengkap) dengan ukuran panjang tanah …………m (………. meter) dan lebar ……. m (………. meter) dengan luas tanah …………. (………………………. meter persegi).
Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah barat : Berbatasan dengan ………………………………………………………………………
Sebelah timur : Berbatasan dengan ………………………………………………………………………
Sebelah utara : Berbatasan dengan ………………………………………………………………………
Sebelah selatan : Berbatasan dengan ………………………………………………………………………
Pihak I dan Pihak II bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian transaksi jual beli tanah berdasarkan syarat dan ketentuannya dituangkan dalam pasal-pasal berikut ini:
Pihak I setuju menjual tanah kepada pihak II dan Pihak II juga telah mengetahui luas dan letak dari tanah. Dengan rincian sebagai berikut:
Luas tanah sebesar ……………..
Letak tanah ……………
Tanah tersebut bukan merupakan tanah sengketa dan benar-benar milik Pihak I yang diperkuat dengan sertifikat tanah serta nomor PBB yang diperlihatkan Pihak I.
Tanah tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak dengan harga Rp…………………………
Pembayaran akan dilakukan Pihak II melalui transfer bank. Pihak kedua berjanji akan membayar DP yaitu sebesar Rp…………………… pada Hari ………….. tanggal ……………… Bulan …………….Tahun …………. dan sisanya akan dibayarkan apabila sertifikat tanah telah berpindah kepemilikannya.
Setelah perjanjian jual beli ditandatangani, pemindahan atas nama pihak I menjadi Pihak II akan segera dilakukan.
Penyelesaian masalah secara kekeluargaan akan ditempuh terlebih dahulu jika kedepannya terjadi perselisihan sebelum melangkah ke pihak yang berwajib.
Surat perjanjian jual beli tanah ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pihak I dan Pihak II tanpa adanya unsur paksaan dari manapun pada Hari ……………. tanggal …………… Bulan ……………….. Tahun ……………
Pihak I (Penjual) Pihak II (Pembeli)
Ttd Ttd
………………………………………….. …………………………………………..
Saksi Pertama Saksi Kedua Saksi Ketiga Saksi Keempat
…………………………… …………………………… …………………………… ……………………………
Contoh Surat Keterangan Jual Beli Tanah Sebelum Diaktakan
SURAT KETERANGAN JUAL BELI SEBELUM DIAKTAKANYang bertanda tangan dibawah ini masing-masing kedua belah Pihak :
Nama : …………………………………………………………………………
Tempat Tgl Lahir : …………………………………………………………………………
Pekerjaan : …………………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………………
Nomor KTP : …………………………………………………………………………
Untuk selanjutnya disebut pihak pertama (penjual).
Nama : …………………………………………………………………………
Tempat Tgl Lahir : …………………………………………………………………………
Pekerjaan : …………………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………………
Nomor KTP : …………………………………………………………………………
Untuk selanjutnya disebut pihak kedua (pembeli)
Dengan ini Saya PIHAK PERTAMA pada tanggal …….. Bulan ………. Tahun ………, telah menjual sebidang tanah kepada PIHAK KEDUA dengan nomor sertifikat …………. yang berlokasi di Lingkungan …………. Kelurahan ……………. dengan luas ……………. m2, yang berbatasan dengan Tanah Milik :
Sebelah Utara : Tanah Milik Sdr …………….
Sebelah Timur : Tanah Milik Sdr ……………..
Sebelah Barat : Tanah Milik Sdr ……………..
Sebelah Selatan : Tanah Milik Sdr ……………..
Tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang disetujui oleh semua Ahli Waris dari PIHAK PERTAMA dan para Saksi dari kedua belah Pihak dengan Harga Sebesar. Rp ………………….,- (terbilang ……………………………………………)
Selanjutnya PIHAK PERTAMA telah mengadakan Ijab Kabul atas jual beli tersebut dengan PIHAK KEDUA, maka tanah tersebut sudah mutlak dan sah menjadi milik PIHAK KEDUA juga segala resiko yang menyangkut Pajak atas tanah tersebut dan Biaya Pembuatan AKTA JUAL BELI ke PPAT menjadi tanggungan PIHAK KEDUA——————————————-
Apabila di kemudian hari ternyata Ahli waris saya PIHAK PERTAMA ada yang menggugat Tanah tersebut, maka pihak yang berwenang agar menolaknya karena tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA———————————————————————
Demikian Surat Keterangan Jual Beli ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.
………………………………… 20……..
Penjual (Pihak I) Pembeli ( Pihak II)
________________ ________________
Mengetahui,
Kelurahan ………………….
__________________________
NIP. …………………
Saksi-saksi
- ……………………………….
- ……………………………….
- ……………………………….
Contoh Perjanjian Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Azzam
Umur : 65 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Jalan Raya Puputan No 98,Bali
Nomor KTP : 023989799
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Iqbal
Umur : 56 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jalan Kasuari No 87, Bali
Nomor KTP : 898769900
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak I berjanji dan menyatakan menjual kepada pihak II dan pihak II juga berjanji dan menyatakan membeli dari pihak I berupa :
sebidang tanah seluas 40.000 m2 (empat puluh ribu meter persegi) yang berada di Desa Maju Makmur RT. 01 RW. 02, Kecamatan Badung, Bali dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Saudara Samsul
- Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Bapak Mualim
- Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Saudari Ratna
- Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Saudari Indah
Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
- Pihak Kedua akan memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai tanda jadi pembelian kepada Pihak Pertama pada tanggal 12 April 2013.
- Kekurangan pembayaran sebesar Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) akan dibayarkan oleh Pihak Kedua pada tanggal 30 April 2013.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
- Pihak pertama memberikan jaminan secara penuh jika tanah yang dijual merupakan tanah hak milik pribadi dan tidak ada pihak lain yang ikut mempunyai hak atas tanah tersebut, bukan tanah sengketa, tidak sedang atau telah dijual kepada pihak lain, bebas dari sitaan dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.
- Surat perjanjian jual beli tanah ini turut ditandatangani oleh dua orang saksi sebagai penguat dari jaminan pihak pertama.
- Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
- Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
Saksi-saksi tersebut yaitu:
- Saksi pertama
Nama : Saudara Samsul
Umur : 34 tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Jalan Raya Modangan, Bali
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
- Saksi kedua
Nama : Bapak Mualim
Umur : 43 tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jalan Raya Modangan No 98, Bali
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II
Pasal 4
PENYERAHAN
Sertifikat tanah akan diserahkan dari pihak pertama kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayaran.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Segala keuntungan maupun kerugian atas tanah tersebut menjadi hak pihak kedua setelah surat perjanjian jual beli ini ditandatangani.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
- Dalam proses pembaliknamaan kepemilikan, pihak kedua dibantu oleh pihak pertama
- Pihak kedua menanggung seluruh biaya dan ongkos terkait proses pembaliknamaan kepemilikan
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Jika pihak pertama meninggal dunia maka perjanjian ini tidak berakhir melainkan ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib menaati segala ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian jual beli tanah.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Jika terdapat hal-hal lain yang tidak tercantum dalam surat perjanjian jual beli tanah ini, maka pihak pertama dan pihak kedua akan menyelesaikannya dengan damai melalui musyawarah mufakat.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika suatu saat terjadi perselisihan, kedua belah pihak memutuskan akan menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Bali.
Surat perjanjian jual beli tanah ini dibuat bermaterai sebanyak dua rangkap dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di: Bali
Tanggal : 12 april 2013
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Ttd Ttd
(Azzam) (Iqbal)
Saksi-Saksi:
1) Saudara Samsul
ttd
………………………………
2) Bapak Mualim
ttd
………………………………….
Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Surat Jual Beli Tanah
Saat Anda memutuskan untuk membeli tanah, maka hal-hal yang harus diperhatikan dalam surat jual beli tanah antara lain :
- Menyertakan batas-batas kepemilikan tanah
- Tanda tangan penjual dan pembeli di atas materai 6000
- Menerangkan mengenai pembeli, penjual, letak tanah serta ketentuan-ketentuan lainnya
- Ditandatangani, diketahui dan distempel oleh lurah atau kepala desa setempat
- Disaksikan minimal 2 hingga 3 orang saksi yang ikut menandatangani surat jual beli tanah. Saksi sebaiknya orang yang mengerti tentang lokasi tanah misalnya ketua RT atau tetangga.
Poin-poin Penting dalam Surat Jual Beli Tanah
Terdapat poin-poin penting yang harus ada dalam surat jual beli tanah antara lain:
- Identitas penjual maupun pembeli secara lengkap beserta kedudukannya dalam proses jual beli tanah
- Deskripsi mengenai tanah yang dijual yaitu:
-
- Letak tanah yang dinyatakan dalam bentuk alamat
- Luas tanah yang dinyatakan dalam bentuk meter persegi
- Batas tanah yang terdiri dari empat arah penjuru angin
- Status kepemilikan tanah
- Nomor surat tanah
- Harga tanah yang telah disepakati kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
- Identitas saksi dan jaminan penjual
- Tata cara pembayaran dan batas waktunya
- Kesepakatan penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan
Manfaat Surat Jual Beli Tanah
Dalam setiap pembuatan surat biasanya memiliki manfaat tertentu, begitu pula dengan surat jual beli tanah. Pada dasarnya surat jual beli tanah memiliki manfaat secara umum, antara lain :
- Kegiatan jual beli dapat dipertanggung jawabkan
Dengan memiliki surat jual beli tanah maka kegiatan jual beli yang dilakukan menjadi jelas. Keterangan mengenai tanah yang telah dijual dan berganti kepemilikannya serta harga beli tercantum dalam surat jual beli tanah sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
- Surat jual beli tanah mempunyai kekuatan hukum
Tidak sedikit tanah yang mengalami sengketa setelah terjadi proses jual beli. Dengan adanya surat jual beli tanah maka akan menghindari terjadinya sengketa tanah karena memiliki kekuatan hukum.
Uraian di atas merupakan penjelasan singkat mengenai surat jual beli tanah beserta contoh surat jual beli tanah. Semoga bermanfaat.